Selasa, 02 Mei 2017

OPTIMALISASI KEBIASAAN SWAMEDIKASI MASYARAKAT

OPTIMALISASI KEBIASAAN SWAMEDIKASI MASYARAKAT

Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kondisi tubuh yang sehat ternyata masih rendah (Depkes RI, 2008). Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya persentase beberapa indikator kesehatan yang ada di sensus penduduk seperti persentase jumlah penduduk yang dirawat inap setahun terakhir, berobat jalan sebulan terakhir, dan yang mengalami keluhan kesehatan sebulan yang lalu (Badan Pusat Statistik, 2015). Masyarakat yang masih sering mengabaikan rasa sakitnya, dan cenderung mengobati diri sendiri yaitu sekitar 61.05% pada tahun 2014 (BPS).  Adapun pengertian dari mengobati sendiri atau self medication adalah pemilihan dan pengunaan obat-obatan atas inisiatif sendiri untuk mengatasi penyakit dan gejala penyakit yang dapat didiagnosis sendiri. (WHO, 1998). Sedangkan menurut World Self Medication Industry(WSMI), Self medication adalah upaya untuk mengatasi keluhan kesehatan menggunakan obat-obatan terutama obat yang didesain untuk dapat digunakan tanpa resep dokter yaitu yang aman dan efektif. Swamedikasi adalah pengobatan sendiri yang biasanya dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan atau gangguan yang ringan, misalnya batuk-pilek, demam, sakit kepala, diare, sembelit, perut kembung, maag, gatal-gatal, infeksi jamur kulit dan lain-lain (BPOM, 2013).
Swamedikasi ini memang membawa keuntungan yang cukup besar bagi pemerintah dalam upaya pemeliharaan kesehatan (Depkes RI, 2008). Obat adalah salah satu unsur penting dan seringkali merupakan alternative termurah dan paling tepat untuk pelaksanaan upaya kesehatan, terutama untuk upaya pencegahan dan penyembuhan. Tindakan swamedikasi juga menggambarkan meningkatnya pendidikan dan kesadaran masyarakat akan kesehatan, namun dibatasi oleh kemampuan ekonomi dan keterbatasan waktu yang dimiliki (Tan dan Kirana, 2010). Inisiatif masyarakat dalam pemelihaan kesehatan dirinya dengan melakukan swamedikasi dilakukan karena hanya membutuhkan konsumsi obat bebas sederhana ataupun terbatas yang tentunya lebih murah dibandingkan dengan biaya konsultasi dan tindakan medis yang mungkin dilakukan di tempat pelayanan kesehatan.
Namun selain memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah, kegiatan swamedikasi ini juga dipandang cukup mengkhawatirkan karena dapat mengakibatkan kerugian dan bahaya yang disebabkan kesalahan penggunaan dan penakaran obat. Perlu diketahui bahwa bahaya yang dapat diakibatkan oleh konsumsi obat-obatan bebas terbatas secara mandiri berisiko keracunan, risiko alergi, resistensi obat, adiksi dan yang paling membahayakan yaitu tertundanya penanganan kesehatan yang tepat (Tan dan Kirana, 2010).
Swamedikasi juga menuntut masyarakat untuk mampu mendiagnosa sendiri penyakitnya, mulai dari masalah kesehatan apa yang sedang dihadapinya? Apakah memerlukan konsultasi dokter atau tidak?  Apakah perlu untuk mengkonsumsi obat? Obat apa yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dan aman atau tidak? Serta teliti label obat, mulai dari bagaimana cara pemakaiannya, dosisnya, kontraindikasi dan waktu kadaluwarsa obat (BPOM, 2013). Masyarakat harus aktif membaca kemasan obat, membaca mengenai gejala penyakit yang dialaminya bahkan perlu menanyakan langsung kepada apoteker apakah penggunaan obat tersebut aman bagi dirinya. Masyarakat juga perlu mengingat bahwa sesuai permenkes No. 919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat digunakan untuk mengobati sendiri yaitu: 1) Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun; 2) Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit; 3) Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan; 4) Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang pravalensinya tinggi di Indonesia; dan 6) Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Untuk mengurangi kerugian dan bahaya yang mungkin terjadi dan mengoptimalkan swamedikasi dalam masyarakat dapat dilakukan beberapa upaya diantaranya penyuluhan atau pendidikan kesehatan secara luas maupun yang bersifat langsung ketika masyarakat hendak membeli obat, memberikan keterangan yang lengkap, jelas dan mudah dipahami pada setiap label obat, membatasi dengan ketat pendistribusian obat-obat yang memang bukan merupakan konsumsi umum atau diluar obat bebas terbatas, serta sebagai masyarakat mengupayakan seminimal mungkin mengkonsumsi obat apabila tidak sakit. Para ahli, tenaga kesehatan dan penulis lebih menyarankan masyarakat membiasakan diri hidup sehat sebagai langkah pencegahan bahaya dari mengobati diri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar